JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) yang masih kosong sejak ditinggal Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman yang diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Hasanuddin berpandangan, posisi Pangkostrad mesti segera diisi karena Kostrad merupakan satuan yang besar sehingga memerlukan komando dan pengendalian yang pasti.
"Sebaiknya Panglima Kostrad, panglima satuan besar setingkat Kostrad itu harus segera diisi. Ini sudah sekian bulan tidak diisi, lalu ada apa? Ini saya berharap sebagai anggota Komisi I, ya segera diisi" kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Usulan Pangkostrad Baru, Panglima TNI Bakal Menghadap Dulu ke Jokowi
Menurut dia, posisi Pangkostrad tetap perlu diisi meski posisi kepala staf serta tiga panglima divisi masih lengkap.
Politikus PDI-P itu menegaskan, sebuah satuan tempur di lingkungan TNI semestinya memiliki panglima sebagai komandan di satuan tersebut.
"Jangan sampai ada kesan bahwa Kostrad itu tidak terlalu penting, kesannya nanti tidak bagus," ujar Hasanuddin.
"Prosedur di TNI itu kalau namanya satuan tempur ya harus ada komandan. Itu prinsip. Masa satuan tempur kosong terus, kenapa?" imbuh dia.
Mantan sekretaris militer presiden era Presiden Megawati Soekarnoputri itu pun meyakini, ada cukup banyak perwira tinggi bintang dua yang layak untuk menjadi panglima Kostrad.
"Yang pertama dari yang memiliki track record yang baik, satu. Pernah megang komando syukur-syukur pernah di Kostrad, tentu bintang dua, bisa diambil dari pangdam atau panglima divisi, begitu. Enggak sulit sebetulnya," kata Hasanuddin.
Baca juga: Posisi Pangkostrad Kosong, Panglima Andika: Kita Menunggu Wanjakti
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal (TNI) Andika Perkasa mengatakan, pihaknya masih menunggu sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait perwira tinggi yang akan mengisi posisi Pangkostrad.
Andika menjelaskan, hasil sidang Wanjakti tersebut nantinya akan dilaporkan dan diputuskan Presiden Joko Widodo.
"Kita menunggu Wanjakti, sidang Wanjakti, nanti pasti akan dilaporkan ke Presiden, dialah yang akan menentukan," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.