Bukti tambahan
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat penyelidikan ke Kejagung, Selasa kemarin.
Erick mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan ke Kejagung termasuk hasil audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini.
"Ada data-data melibatkan dari institusi lain, dari BPKP ya, karena ini bagian dari audit, pemerintah itu BPKP," ujar Erick di Gedung Kejagung, Selasa kemarin.
Baca juga: Panduan Vaksinasi Booster: Cek Jadwal, Lokasi, dan Jenis Vaksin
Erick mengatakan, penyertaan bukti ini membuktikan bahwa pelaporan tersebut bukanlah sebuah tuduhan.
Menurut dia, sudah ada fakta-fakta dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 dalam laporannya kepada Kejagung.
"Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, mesti ada fakta yang diberikan," ucap dia.
Baca juga: Jokowi: Saya Putuskan Vaksin Booster Gratis karena Keselamatan Rakyat yang Utama
Selain itu, Erick menyatakan, laporan tersebut tidak bertujuan untuk menghukum oknum di lingkungan BUMN, tetapi sebagai upaya memperbaiki tata administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN.
Karena itu, Erick menegaskan bahwa sudah saatnya oknum-oknum yang ada di lingkungan BUMN dibersihkan.
"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Inilah memang tujuan kita terus menyehatkan dari pada BUMN tersebut," tegas dia.
Erick menuturkan, dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat ini dilakukan oleh manajemen lama maskapai pelat merah tersebut.
Erick mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.