JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana usulan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo yang meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian dinilai lebih banyak merugikan bangsa dan negara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh berpandangan, wacana tersebut akan berpotensi melunturkan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jadi ciri negara Kesatuan Republik Indonesia bisa luntur juga nih, nah ini berbahaya,” kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Pasalnya, menurut Sugeng, wacana itu cenderung membuat Indonesia menjadi seperti negara yang menganut sistem federasi.
Baca juga: Gubernur Lemhanas Usul Polri di Bawah Kementerian, Anggota DPR: Tidak Pas Disampaikan ke Publik
“Kecenderungannya bisa seperti negara federasi, bentuk polisi di daerah, polisi-polisi tunduk kepada kepala daerah di daerah,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai jika kementerian tertentu membawahi Polri, hal ini dapat membuat polisi menjadi rentan dengan kepentingan politik.
Sebab, posisi menteri dapat dikatakan merupakan jabatan politik.
“Apabila polisi di bawah Kementerian akan berpotensi kepolisian akan digunakan sebagai alat politik, bukan kemudian melindungi warga negara,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, wacana dari Gubernur Lemhannas itu juga bisa membuat masalah dalam jati diri Polri.
Adapun polisi memiliki prinsip Tribata yakni sebagai abdi utama bangsa, warga negara tauladan, dan wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat.
Baca juga: Gubernur Lemhanas Usul Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri
Ia mengatakan, Tribata Polri mengamanatkan bahwa polisi sebagai abdi negara utama harus melayani masyarakat bukan melayani kepentingan tertentu.
“Jadi ciri tentang politik sebagai Tribata ini akan terkikis. Polri akan alami problem dalam jati dirinya,” tutur dia.
Menurut dia, bangsa dan negara akan lebih banyak mengalami kerugian daripada keuntungan jika Polri di bawah kementerian.
Ia menyebut, jika Polri di bawah kementerian hanya akan memenuhi prinsip bahwa polisi sebagai unit pelaksana.
Baca juga: Lemhanas Usul Bentuk Kementerian-Lembaga Baru, Ini Respons Mahfud MD
Namun, pemenuhan prinsip itu juga tidak banyak membawa keuntungan karena polisi cenderung akan ikut kepada keputusan politik menteri.
“Ya memenuhi prinsip polisi bertanggung jawabnya jelas kepada menteri ya. Tidak membuat perencanaan, tidak membuat anggaran. Dia hanya pelaksanaan saja. Ini juga bahaya ya,” katanya.
Sebelumnya, wacana Polri mestinya di bawah kementerian disampaikan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo.
Ia berpandangan, diperlukan kehadiran lembaga setingkat menteri untuk merumuskan kebijakan nasional terkait fungsi keamanan dalam negeri.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus, seperti dikutip Antara, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Gubernur Lemhanas: Korupsi Penghambat Terbesar Pembangunan Nasional
Ia menyebutkan, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang masih sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agus menilai, saat ini penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk portofolio Kemendagri.
Karena tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak, perlu dibentuk institusi. Nantinya, Polri bisa berada di bawah Kemendagri.
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.