JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen membisu pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan suap pengadaan barang dan lelang jabatan.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (5/1/2022) siang dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/1/2022).
Tiga belas orang termasuk Pepen diamankan dalam OTT tersebut. KPK kemudian menyatakan sembilan orang sebagai tersangka. Empat orang dinyatakan pemberi suap, lima yang lain sebagai penerima.
Menjabat sebagai Wali Kota Bekasi sejak 2012, berdasarkan e-LHKPN tahun 2020, Pepen memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,38 miliar.
Baca juga: Jerat Suap Rp 5,7 Miliar Rahmat Effendi: Minta Sumbangan Masjid hingga Uang Jabatan
Kekayaannya itu terdiri kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, kas, dan harta bergerak.
Pepen memiliki 39 bidang tanah dengan rincian 33 bidang berada di Kota Bekasi, 5 bidang di Kota Subang dan 1 bidang di Kota Bogor.
Ia juga memiliki empat kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 810 juta, dan harta bergerak Rp 170 juta serta kas Rp 610,9 juta.
Namun, Pepen juga memiliki tunggakan hutang senilai Rp 1,5 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Pepen diamankan dengan barang bukti uang senilai Rp 5,7 miliar. Uang itu diamankan KPK saat melakukan OTT Rabu siang.
“Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening,” sebut Firli.
Menurut keterangan Firli, uang itu diserahkan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.
Baca juga: Wali Kota Rahmat Effendi: Dari Sopir Bus Jadi Orang Kuat Bekasi, Kini Terjerat Korupsi
Setelah Bunyamin menyerahkan uang itu ke rumah dinas Wali Kota Bekasi, ia lantas diamankan oleh KPK.
KPK lantas melakukan penggerebekan ke rumah dinas itu dan menemukan Pepen bersama dengan Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, ajudan Pepen bernama Bagus Kuncorojati dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi.