JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin, ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Eko dan Nurdin bersama dua tersangka lainnya menjadi tersangka karena mencoba merampas aset tanah seorang jenderal TNI di Depok.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES. Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.
Laporan ES itu dibuat oleh kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diteriam polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK atas Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Ahok Buka Suara
“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, (5/1/2022) malam.
Adapun Burhanuddin Abu Bakar adalah Mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi merupakan pihak swasta.
Menurut Andi, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.
Dalam proses melakukan pemalsuan Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.
Andi mengatakan, surat pernyataan palsu itu kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.
"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," imbuh dia.
Baca juga: Aturan Dispensasi Dihapus, Semua Pejabat Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina
Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.
Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut.
Padahal, Andi menyebut, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.
Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.