Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan

Kompas.com - 06/01/2022, 20:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri menaikkan penanganan kasus eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan, polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada siang hari ini.

“Kemudian setelah menaikkan kasus yang statusnya menjadi penyidikan. Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kasus Kicauan Bernada SARA Ferdinand Hutahaean, 5 Orang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini

Menurut Ramadhan, pada Kamis hari ini, polisi telah memeriksa 5 saksi ahli dan 2 saksi lainnya.

Dengan demikian, total saksi yang diperiksa mencapai 10 orang.

“Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 aksi dan 5 skasi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE,” ucap dia.


Ia mengatakan, pemberian SPDP ke Ferdinand sebagai saksi dilakukan setelah pemeriksaan para saksi.

Namun, Ramadhan masih belum bisa memberikan informasi terkait jadwal pemeriksaan Ferdinand.

“Tapi penyidik akan melayangkan surat panggilan sebagai saksi,” ujar dia.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Kicauan Bernada SARA, Ini Kata Ferdinand Hutahaean

Adapun Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).

Laporan terhadap Ferdinand ini dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama dan telah diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Inisial HP, yang melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahamad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Ferdinand pun disangkakan Pasal 45 (a) Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sbusider Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com