Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT di Bekasi, KPK Tangkap Wali Kota Rahmat Effendi

Kompas.com - 05/01/2022, 18:14 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) siang.

“Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wiayah Bekasi Jawa Barat siang hari ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Rabu

Ghufron menjawab pertanyaan Kompas.com apakah yang ditangkap adalah Wal Kota Bekasi Rahmat Effendi dan seorang pengusaha.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Tertangkap OTT KPK

Dia melanjutkan, tim KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terjaring OTT tersebut.

Selain Wali Kota, KPK belum dapat menyampaikan secara lebih rinci siapa pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut.

Baca juga: Pihak yang Terjaring OTT KPK di Bekasi Dibawa ke Gedung Merah Putih

“Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang kami selidiki,” ucap Ghufron.

“Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tutur dia.

Baca juga: Ketua KPK: Wali Kota Bekasi dan Beberapa Orang Lain Masih Diperiksa


Diduga terima suap proyek dan jual beli jabatan

KPK menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022) diduga terkait suap proyek dan jual beli jabatan.

Dalam giat tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta.

“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

KPK juga turut mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bekasi itu.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Pepen itu. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Pepen setelah operasi tangkap tangan dilakukan.

Baca juga: OTT di Awal Tahun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kepala Daerah Pertama yang Ditangkap KPK

Profil Rahmat Effendi

Rahmat Effendi menjabat sebagai Wali Kota Bekasi sejak Mei 2012, menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung korupsi.

Mulanya ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi sejak 2008. Karena kasus yang menjerat Mochtar Mohamad, Rahmat ditunjuk sebagai pelaksana (Plt) Wali Kota Bekasi pada 2011.

Rahmat lantas terpilih kembali sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2013-2018. Pria kelahiran Bekasi, 3 Februari 1964 itu merupakan politisi Partai Golkar.

Baca juga: OTT di Bekasi, KPK Tangkap Beberapa Pihak

 

 

Ia kini menjabat sebagai Ketua DPP di partai berlambang pohon beringin itu.

Rahmat juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 1999-2004 dan Ketua DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2004-2008.

Dilansir dari situs resmi Pemkot Bekasi, Rahmat pernah menjabat sebagai Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Bekasi, hingga pengurus daerah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com