Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Sebut Polisi yang Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor Bukan Tindakan Diskresi

Kompas.com - 05/01/2022, 11:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tindakan polisi menguras bensin pengendara motor yang sudah ditilang bukan bentuk tindakan diskresi.

Menurut dia, pelanggaran lalu lintas sudah memiliki kerangka hukum yang jelas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas (Lalin) dan Angkutan Jalan.

“Menurut saya apa yang dilakukan polisi itu tidak bisa dikatakan sebagai diskresi karena yang terjadi adalah pelanggaran lalu lintas yang kerangka hukumnya jelas,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor, Kakorlantas Singgung Diskresi Kepolisian

Ia menjelasakan, diskresi diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Bivitri menegaskan, kewenangan diskresi seringkali terbit jika suatu program pemerintah tidak berjalan optimal atau mengarah kepada stagnasi akibat dari peraturan yang berlaku tidak lengkap atau tidak jelas.

Selain itu, ia menyebut, berdasarkan aturan pelanggar lalu lintas biasanya hanya dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: Polri Dalami Video Viral Oknum Polisi Minta Durian untuk Ganti Tilang

Ia menambahkan, polisi bisa menyita kendaraan jika memang surat kelengkapan tidak lengkap.

Namun, penyitaan kendaraan itu bukan dalam arti bensin yang dikuras. Bivitri mengatakan, pengurasan bensin kendaraan dalam proses tilang tidak memiliki justifikasi.

“Kalau pun tujuannya untuk membuat motor tidak dikemudikan lagi, silahkan sesuai prosedur motornya atau surat-suratnya disita. Tapi bukan bensin dikuras, itu tdk ada justifikasinya,” ujar dia.

Sebelumnya, beberapa hari lalu beredar video di media sosial yang memperlihatkan polisi menilang sejumlah pengendara motor sport.

Selain menilang, polisi juga menguras bensin dari kendaraan tersebut.

Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penerapan PTM 100 Persen

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menilai, terkadang sebagai penegak hukum, polisi kerap dihadapkan dengan situasi yang mengharuskan melakukan diskresi.

“Sebagai aparat, polisi kadang dihadapkan pada situasi di mana harus lakukan diskresi kepolisian,” kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Dalam video itu, perekam selaku orang yang ditilang sempat menanyakan tujuan polisi menguras tangki bensinnya.

Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan. Perekam pun heran karena polisi sudah menilang dirinya.

“Jadi ini dikuras dulu bensinnya, dikuras bensinnya biar enggak bisa jalan katanya, tapi tetap ditilang,” kata perekam dalam video itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com