Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

254 Kasus Omicron Masuk Indonesia, Ini Sebaran dan Gejala yang Dialami Pasien

Kompas.com - 05/01/2022, 06:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Selasa (4/1/2022), Indonesia mencatatkan penambahan 92 kasus baru Covid-19 akibat penularan varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron.

Sehingga, total kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron menjadi 254, terhitung sejak diumumkan pertama kali oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 16 Desember 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, 239 kasus merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus merupakan transmisi lokal.

Baca juga: Dimulai 12 Januari, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster

"Mayoritas (penularan) masih didominasi dari pelaku perjalanan dari luar negeri," kata Nadia dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa.

Sebelumnya, Menkes Budi menyebutkan, kasus varian Omicron di Indonesia didominasi dari pelaku perjalanan dari luar negeri asal Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terutama kelima negara tersebut.

Baca juga: Aturan Terbaru: Kontak Erat, Probable, hingga Positif Omicron Wajib Karantina dan Isolasi Terpusat

Gejala yang paling banyak dialami pasien

Nadia juga mengatakan, mayoritas pasien yang terpapar varian Omicron mengalami gejala ringan dan tanpa gejala.

Sebagian besar dari pasien, lanjutnya, mengalami batuk dan pilek.

"Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” ujar dia.

Baca juga: Satgas: Akurasi Rapid Antigen Deteksi Varian Omicron Berkurang

15 transmisi lokal

Kemenkes meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan varian Omicron karena kasus transmisi lokal terus bertambah menjadi 15.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Dwi Oktavia melaporkan ada 6 kasus Covid-19 dari varian Omicron transmisi lokal ada di Jakarta.

Kasus pertama yang dilaporkan yakni pelaku perjalanan dari Medan ke Jakarta dan terpapar Covid-19 .

"Masa penularannya pas (saat ada) di Jakarta karena pengusaha ya, jadi kan banyak bertemu orang," ucap Dwi saat dihubungi melalui telepon, Selasa.

Kasus kedua yakni dua kasus dari petugas kebersihan Wisma Atlet yang dinyatakan positif Covid-19 jenis Omicron.

Baca juga: 152 Kasus Omicron, Pembelajaran Tatap Muka Ikuti Level PPKM

"Kemudian ada juga satu yang dia pekerja di restoran," ucap Dwi.

Sisanya, satu orang keluarga pelaku perjalanan yang dinyatakan terpapar Covid-19 varian Omicron

Sementera untuk di luar Jakarta, Menkes Budi sebelumnya menyebutkan, terdapat dua kasus Covid-19 dari varian Omicron dari pelaku perjalanan dari Medan ke Surabaya.

"Kemudian satu kasus itu ada anak diplomat yang tertular kakaknya dari luar, tapi dia tinggal di Indonesia," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2021).

Budi juga mengatakan, terdapat kasus pasien terpapar Omicron asal Surabaya yang sempat melakukan perjalanan ke Bali.

Baca juga: Pengurangan Masa Karantina di Tengah Serangan Corona Omicron...

"Satu lagi adalah couple (pasangan) yang jalan liburan ke Bali. Kemudian dia pulang ke Surabaya lalu teridentifikasi di Surabaya," ujarnya.

Kasus probable dan konfirmasi omicron harus Isolasi

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor.HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

SE tersebut diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 31 Desember 2021.

Dalam aturan baru tersebut, seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota diminta untuk melakukan pencegahan kasus Covid-19 di antaranya:

Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kasus probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Sedangkan, kasus konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Baca juga: Dino Patti Djalal: Mafia Tanah Instruksikan Habisi Saya, Berapa Pun Biayanya

Kemudian, setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com