Salin Artikel

254 Kasus Omicron Masuk Indonesia, Ini Sebaran dan Gejala yang Dialami Pasien

Sehingga, total kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron menjadi 254, terhitung sejak diumumkan pertama kali oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 16 Desember 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, 239 kasus merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus merupakan transmisi lokal.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi dari pelaku perjalanan dari luar negeri," kata Nadia dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa.

Sebelumnya, Menkes Budi menyebutkan, kasus varian Omicron di Indonesia didominasi dari pelaku perjalanan dari luar negeri asal Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terutama kelima negara tersebut.

Gejala yang paling banyak dialami pasien

Nadia juga mengatakan, mayoritas pasien yang terpapar varian Omicron mengalami gejala ringan dan tanpa gejala.

Sebagian besar dari pasien, lanjutnya, mengalami batuk dan pilek.

"Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” ujar dia.

15 transmisi lokal

Kemenkes meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan varian Omicron karena kasus transmisi lokal terus bertambah menjadi 15.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Dwi Oktavia melaporkan ada 6 kasus Covid-19 dari varian Omicron transmisi lokal ada di Jakarta.


Kasus pertama yang dilaporkan yakni pelaku perjalanan dari Medan ke Jakarta dan terpapar Covid-19 .

"Masa penularannya pas (saat ada) di Jakarta karena pengusaha ya, jadi kan banyak bertemu orang," ucap Dwi saat dihubungi melalui telepon, Selasa.

Kasus kedua yakni dua kasus dari petugas kebersihan Wisma Atlet yang dinyatakan positif Covid-19 jenis Omicron.

"Kemudian ada juga satu yang dia pekerja di restoran," ucap Dwi.

Sisanya, satu orang keluarga pelaku perjalanan yang dinyatakan terpapar Covid-19 varian Omicron

Sementera untuk di luar Jakarta, Menkes Budi sebelumnya menyebutkan, terdapat dua kasus Covid-19 dari varian Omicron dari pelaku perjalanan dari Medan ke Surabaya.

"Kemudian satu kasus itu ada anak diplomat yang tertular kakaknya dari luar, tapi dia tinggal di Indonesia," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2021).

Budi juga mengatakan, terdapat kasus pasien terpapar Omicron asal Surabaya yang sempat melakukan perjalanan ke Bali.

"Satu lagi adalah couple (pasangan) yang jalan liburan ke Bali. Kemudian dia pulang ke Surabaya lalu teridentifikasi di Surabaya," ujarnya.

Kasus probable dan konfirmasi omicron harus Isolasi

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor.HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

SE tersebut diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 31 Desember 2021.

Dalam aturan baru tersebut, seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota diminta untuk melakukan pencegahan kasus Covid-19 di antaranya:


Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kasus probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Sedangkan, kasus konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Kemudian, setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/06452021/254-kasus-omicron-masuk-indonesia-ini-sebaran-dan-gejala-yang-dialami-pasien

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke