Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterwakilan Perempuan di DPR Dinilai Penting dalam Proses Legislasi

Kompas.com - 04/01/2022, 14:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat, keterwakilan perempuan yang mencukupi di DPR sangat penting dalam proses pembuatan undang-undang atau legislasi.

Harapannya, ada perspektif perempuan dalam proses legislasi sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak-anak.

"Ini bukan soal kesetaraan membabi buta, tapi kita bicara soal kebijakan negara dalam bentuk undang-undang dan action lainnya yang akan diawasi DPR, DPD, dan DPRD yang bisa menjamin pemenuhan perlindungan penegakan hak asasi perempuan dan anak," kata Bivitri, dalam diskusi daring yang diselenggarakan Maju Perempuan Indonesia (MPI), Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Pakar: KPU dan Bawaslu Adalah Hulu Keterwakilan Perempuan di DPR

Adapun ketentuan soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota telah diatur dalam UU Pemilu.

Namun, berdasarkan hasil pemilihan legislatif DPR selama dua periode, keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.

Pada 2019, hanya ada 118 orang atau 20,53 persen perempuan di DPR. Sementara itu, pada 2014, hanya ada 97 orang atau 17,32 persen perempuan di DPR.

Bivitri menyoroti soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang hingga kini belum dibahas DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut merupakan cermin belum adanya pemahaman yang cukup baik di DPR soal pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak perempuan.

"Kita bisa membaca bahwa belum ada pemahaman dan action yang cukup di DPR, DPD, dan DPRD, soal pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak," ucapnya.

Baca juga: Pansel Diingatkan Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus 30 Persen

Selain itu Bivitri menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan pangkal atau hulu hadirnya keterwakilan perempuan yang cukup di DPR.

Karena itu, keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu harus memenuhi syarat minimal 30 persen sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU dan Bawaslu adalah hulunya yang akan menghasilkan suatu wakil rakyat yang betul-betul mewakili seluruh elemen rakyat kita, terutama kelompok rentan yang kepentingannya harus diwakili," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com