Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kompas.com - 04/01/2022, 11:44 WIB
Tatang Guritno,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (4/1/2022).

Adapun lima terdakwa itu, pertama adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sonny dikenai pidana penjara 10 tahun, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 64,5 miliar.

Kedua, Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 17,9 miliar.

Baca juga: Lima Terdakwa Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

Tiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014. Ahmad Bachtiar Effendi.

Ahmad sebelumnya dituntut jaksa untuk menjalani 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan pidana pengganti Rp 453,7 juta.

Terdakwa berikutnya adalah Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta serta pidana pengganti Rp 1,341 triliun.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Lima, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014-Agustus 2019 Hari Setianto yang dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Terakhir, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Jimmy dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 750 juta, dan pidana pengganti Rp 314,8 miliar.

Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait Jimmy, jaksa menilai Jimmy juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Diketahui kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri mencapai Rp 22,7 triliun.

Kerugian itu terjadi ketika para terdakwa sebagai pejabat PT Asabri sepakat untuk melakukan investasi dalam bentuk reksadana hingga saham.

Namun, investasi tersebut tidak semua mengalami keuntungan. Beberapa di antaranya justru mengalami kerugian.

Dana investasi itu diambil dari potongan gaji anggota TNI, Polri, hingga ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com