JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kini dilebur menjadi organisasi riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Peleburan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa semua lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.
Koordinator Komunikasi Publik BRIN Dyah R Sugiyanto mengatakan, sumber daya manusia (SDM) tidak mengalami perubahan terkait adanya peleburan tersebut.
Sebab, SDM LIPI sebelumnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
"Sudah berjalan, biasa saja, enggak bagaimana-bagaimana, kan isinya PNS," ujar Dyah kepada Kompas.com, Senin (3/1/2021).
Selain LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) juga dilebur menjadi BRIN.
Empat lembaga penelitian berstatus lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) itu dilebur menjadi organisasi riset di BRIN.
Batan menjadi Organisasi Tiset Tenaga Nuklir, Lapan menjadi Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa, BPPT menjadi Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Sementara itu, LIPI menjadi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati dan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian.
Baca juga: Eijkman Dilebur ke BRIN, Anggota DPR: Tak Boleh Degradasi Independensi dan Kepakaran Peneliti
Di sisi lain, Dyah menyampaikan perbedaan LIPI dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Menurut dia, Eijkman merupakan oroyek riset dan teknologi dan bukan bagian dari lembaga pemerintah.
Oleh karena itu, lembaga tersebut berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman untuk diberikan penguatan di BRIN.
"Karena Eijkman itu kan project, project di dalam ristek bukan lembaga pemerintah," ucap Dyah.
Sebelumnya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan terkait pemberhentian sejumlah ilmuan di Lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN.