JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kini dilebur menjadi organisasi riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Peleburan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa semua lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.
Koordinator Komunikasi Publik BRIN Dyah R Sugiyanto mengatakan, sumber daya manusia (SDM) tidak mengalami perubahan terkait adanya peleburan tersebut.
Sebab, SDM LIPI sebelumnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
"Sudah berjalan, biasa saja, enggak bagaimana-bagaimana, kan isinya PNS," ujar Dyah kepada Kompas.com, Senin (3/1/2021).
Selain LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) juga dilebur menjadi BRIN.
Empat lembaga penelitian berstatus lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) itu dilebur menjadi organisasi riset di BRIN.
Batan menjadi Organisasi Tiset Tenaga Nuklir, Lapan menjadi Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa, BPPT menjadi Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Sementara itu, LIPI menjadi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati dan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian.
Baca juga: Eijkman Dilebur ke BRIN, Anggota DPR: Tak Boleh Degradasi Independensi dan Kepakaran Peneliti
Di sisi lain, Dyah menyampaikan perbedaan LIPI dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Menurut dia, Eijkman merupakan oroyek riset dan teknologi dan bukan bagian dari lembaga pemerintah.
Oleh karena itu, lembaga tersebut berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman untuk diberikan penguatan di BRIN.
"Karena Eijkman itu kan project, project di dalam ristek bukan lembaga pemerintah," ucap Dyah.
Sebelumnya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan terkait pemberhentian sejumlah ilmuan di Lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN.
Eijkman resmi terintegrasi ke BRIN pada September 2021. Selepas integrasi, beredar kabar lebih dari 100 saintis Eijkman dipecat tanpa pesangon.
"Ya tentu tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Mengenal BRIN, Badan Riset yang Sempat Tuai Kontroversi karena Libatkan Megawati
Laksana kemudian menjelaskan status dari Lembaga Eijkman. Menurut dia, publik perlu memahami bahwa Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah.
Ia mengatakan, lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Hal ini menyebabkan, selama ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," kata dia.
Laksana mengatakan, setelah Kemenristek dan 4 LPNK terintegrasi di bawah BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama PRBM Eijkman.
Lembaga tersebut, kata dia, berada di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
"Dengan status ini, para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya," ucap Laksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.