Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lokasi Karantina Gratis untuk WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 03/01/2022, 09:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri kini wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.

Hal itu diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Perbedaan durasi karantina tersebut berdasarkan negara asal pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca juga: Aturan Baru: Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron

Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.

Lalu, pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca juga: Pelaksanaan PTM 100 Persen di Bawah Ancaman 136 Kasus Omicron di Indonesia

Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri:

1. DKI Jakarta

- Wisma Atlet Pademangan

- RSDC Wisma Atlet Kemayoran

- Rusun Nagrak Cilincing

- Rusun Pasar Rumput Manggarai;

2. Surabaya, Jawa Timur:

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya

- Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya

- Hotel Sahid

- Hotel 88 Embong Malang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com