JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri kini wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.
Hal itu diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Perbedaan durasi karantina tersebut berdasarkan negara asal pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca juga: Aturan Baru: Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron
Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.
Lalu, pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Baca juga: Pelaksanaan PTM 100 Persen di Bawah Ancaman 136 Kasus Omicron di Indonesia
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri:
1. DKI Jakarta
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai;
2. Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotel Fave Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
3. Manado, Sulawesi Utara
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya, Asrama Haji
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
6. Nunukan, Kalimantan Utara
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
8. Aruk, Kalimantan Barat
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
- Rusun Yonif RK 744/SYB
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.