Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tilang Progresif Diterapkan di Kawasan Wisata Selama Tahun Baru

Kompas.com - 31/12/2021, 12:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan kebijakan ganjil genap dan sanksi tilang progresif di sekitar tempat wisata saat masa libur Natal dan tahun baru 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyampaikan, setiap pengendara yang melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

"Maksudnya dendanya berlaku kelipatan berapa kali melanggarnya,” kata Dodi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Bepergian Lewat Jalur Darat Jelang Tahun Baru? Simak Aturan Lengkapnya

Polisi tidak hanya menilang pelanggaran kendaraan ganjil genap, tetapi juga tetap akan menilang setiap jenis pelanggaran lainnya, misalnya pelanggaran batas kecepatan maksimal, pelanggaran jika bermain handphone sambil menyetir, hingga pelanggaran jika truk yang kelebihan muatan kapasitas atau overload over dimension (ODOL).

“Kalau jalan (Tol) Cikampek empat kali melanggar batas kecepatan maksimum artinya denda yang diterapkan empat kali jenis pelanggarannya," kata dia.

Polri akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun yang sudah dipasang.

Baca juga: Ragu Kena Tilang atau Tidak? Ini Cara Cek Tilang Elektronik

Sementara itu, untuk lokasi jalan ganjil genap di sekitar tempat wisata diatur oleh masing-masing polda dan jajarannya.

Dodi mengatakan, penerapan sistem ganjil genap dan sanksi tilang di jalan sekitar kawasan tempat wisata ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022.

Aturan ini akan diberlakukan selama 24 jam setiap harinya.

"Sampai dengan operasi pengamanan Natal dan tahun baru selesai 2 Januari (2022) dan dilanjutkan dari tanggal 3 Januari sampai 9 Januari dalam KRYD, kegiatan rutin yang ditingkatkan," kata Dodi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Nasional
TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com