Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyampaikan, setiap pengendara yang melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
"Maksudnya dendanya berlaku kelipatan berapa kali melanggarnya,” kata Dodi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Polisi tidak hanya menilang pelanggaran kendaraan ganjil genap, tetapi juga tetap akan menilang setiap jenis pelanggaran lainnya, misalnya pelanggaran batas kecepatan maksimal, pelanggaran jika bermain handphone sambil menyetir, hingga pelanggaran jika truk yang kelebihan muatan kapasitas atau overload over dimension (ODOL).
“Kalau jalan (Tol) Cikampek empat kali melanggar batas kecepatan maksimum artinya denda yang diterapkan empat kali jenis pelanggarannya," kata dia.
Polri akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun yang sudah dipasang.
Sementara itu, untuk lokasi jalan ganjil genap di sekitar tempat wisata diatur oleh masing-masing polda dan jajarannya.
Dodi mengatakan, penerapan sistem ganjil genap dan sanksi tilang di jalan sekitar kawasan tempat wisata ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini akan diberlakukan selama 24 jam setiap harinya.
"Sampai dengan operasi pengamanan Natal dan tahun baru selesai 2 Januari (2022) dan dilanjutkan dari tanggal 3 Januari sampai 9 Januari dalam KRYD, kegiatan rutin yang ditingkatkan," kata Dodi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/31/12100781/sanksi-tilang-progresif-diterapkan-di-kawasan-wisata-selama-tahun-baru