JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus investasi bodong suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyampaikan, saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus tersebut, yakni berinisial VAK (21), B (32), DR (27), dan DA (26).
“Iya betul empat,” kata Ma’mun saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Polri Ungkap Modus Investasi Bodong Sunmod Alkes: Pura-pura Menang Tender
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan VAK, B, dan DR sebagai tersangka pada Kamis (16/12/2021).
DA merupakan tersangka baru yang ditetapkan setelah dilakukan proses pendalaman.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, kasus ini terjadi pada tahun 2020 sampai 2021 di sekitar wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bekasi.
Dari penangkapan ini, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, seperti satu mobil BMW, satu mobil Honda HRV, satu mobil Mitsubisi Pajero, 15 handphone, dua CPU, tiga laptop, tiga jam tangan Rolex, buku tabungan, Kartu ATM, print rekening koran, dan buku rekap sunmod alkes, serta tas dan sepatu bermerek.
Whisnu juga menyampaikan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan tersangka.
Baca juga: Polisi Akan Telusuri Aset Para Tersangka Investasi Bodong Suntikan Modal Alkes
Tim penyidik juga masih melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset tersangka.
“Bahwa telah ada sekitar 180 korban yang melapor ke Posko Penanganan Sumod Alkesdi Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan .
Kemudian, subsider Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selanjutnya, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.