Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI: 4 Tahun Berturut, Kekerasan terhadap Jurnalis Terbanyak Dilakukan oleh Polisi

Kompas.com - 29/12/2021, 19:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merilis Catatan Akhir Tahun 2021 pada Rabu (29/12/2021) secara virtual.

Dalam paparannya, AJI mencatat bahwa dalam hal kekerasan terhadap jurnalis, kepolisian kembali jadi pelaku kekerasan paling banyak pada tahun ini dengan laporan 12 kasus.

“Ini berturut-turut, ya, selama 4 tahun terakhir, pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang paling banyak adalah aparat kepolisian. Dan sebelumnya kami menetapkan polisi sebagai musuh kebebasan pers selama 3 tahun berturut-turut,” ungkap Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung.

Baca juga: Jurnalis Warta Kota Diintimidasi Saat Meliput Kegiatan di TPS Liar di Kota Tangerang

Setelah polisi, kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan orang tak dikenal (10 kasus), baik dari kelompok sipil maupun diduga orang-orang suruhan dan intelijen.

Berturut-turut berikutnya ada aparat pemerintah (8 kasus), warga (4), pekerja profesional (4), serta birokrat, jaksa, ormas, perusahaan, dan tentara dengan masing-masing 1 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Satu kasus yang amat disorot dari kekerasan polisi terhadap jurnalis adalah kasus yang terjadi pada jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Maret 2021.

Erick mengatakan, sebetulnya ada 12 pelaku dalam penganiayaan terhadap Nurhadi, namun hanya dua pelaku yang diproses hukum. Keduanya polisi aktif.

Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda vonis dijadwalkan pada pekan depan jika tidak ada halangan.

“Ini menjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pelakunya polisi aktif, yang pertama kali dalam sejarahnya di Indonesia diproses sampai pengadilan,” kata Erick.

AJI juga menyoroti kepolisian yang pada tahun ini dengan sewenang-wenang memberi label/cap hoaks pada karya-karya jurnalistik yang terverifikasi dan kredibel, seperti yang terjadi pada Kompas, Republika, dan Project Multatuli.

“Semua laporan-laporan berita ini kredibel dan terkonfirmasi, namun secara serampanag aparat kepolisian dengan akun resminya memberikan stempel hoaks. Ini merupakan tindakan melanggar kebebasan pers,” jelas Erick.

Baca juga: Kasus Asrul Dinilai Bentuk Kriminalisasi Jurnalis

Erick mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listryo Sigit supaya melakukan reformasi internal di Korps Bhayangkara guna menghentikan tren sekaligus mencegah “kekebalan hukum” terhadap polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.

Selama ini, dari sekian banyak kasus kekerasan polisi terhadap jurnalis yang sudah dilaporkan ke kepolisian, hanya kasus Nurhadi seorang yang berakhir di meja hijau.

“Harapannya, dengan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi di Surabaya yang pekan depan divonis, bisa menjadi yurisprudensi menjadi efek jera bagi penegak hukum, khususnya polisi, yang selama ini tidak tersentuh hukum (dari tindakan kekerasan terhadap jurnalis),” pungkas Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com