JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto menilai kasus hukum yang dialami jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul adalah bentuk kriminalisasi .
Damar mengatakan kriminalisasi itu sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum sejak awal.
“Yang kami maksud kriminalisasi jurnalis adalah bagaimana konstruksi kasus ini dibangun sejak awal. Dengan mencantumkan Pasal 28 Ayat 2 soal ujaran kebencian dan ancaman pidananya di atas 5 tahun itu yang membuat kepolisian bergerak untuk menahan Asrul selama 36 hari di tahanan,” terang Damar dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Vonis 3 Bulan Penjara terhadap Jurnalis di Sulsel Dinilai Jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers
Adapun Asrul divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tulisannya tentang dugaan korupsi yang dilakukan anak Wali Kota Palopo, Farid Judas Karim.
Damar menjelaskan, pemidanaan Asrul keliru karena dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian mestinya dibuktikan muatannya dan pihak yang dirugikan.
Menurut Damar, ujaran kebencian dalam UU ITE mestinya berdasar pada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
“Kalau tulisan itu terkait dugaan korupsi tidak bisa dikatakan ada golongan tertentu yang merasa dirugikan,” ucap dia.
Damar menyayangkan tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana Asrul.
Mestinya, tutur Damar, jika laporan pada jurnalis itu terjadi, aparat penegak hukum mengedepankan penyelesaian dengan berpatokan nota kesepahaman dengan Dewan Pers.
Sehingga proses penyelesaian perkara tidak ditempuh melalui jalur pidana.
“Dimana penyelesaiannya melalui sengketa pers,” imbuh dia.
Baca juga: Beritakan Kasus Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara
Diketahui Muhammad Arsul adalah jurnalis Berita.news. Ia dilaporkan Farid Judas Karim dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Adapun tiga artikel yang dipermasalahkan adalah Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M, lalu Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?.
Sebelum divonis, Arsul didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan tiga pasal yaitu ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.