Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer, Pendaftaran Dibuka Sukarela

Kompas.com - 29/12/2021, 13:17 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 yang berisi dorongan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan.

Dorongan bagi ASN untuk turut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Lalu sebenarnya, apa itu komponen cadangan?

Ketentuan mengenai komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasiosnal untuk Pertahanan Negara.

Baca juga: ASN yang Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Akan Terima Uang Saku

Keberadaan komponen cadangan ini untuk mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.

Dikutip dari laman komcad.kemhan.go.id, komponen cadangan ini bersifat sukarela. Artinya, sebenarnya siapa saja, baik masyarakat, ASN, atau mahasiswa bisa mendaftarkan diri sebagai komponen cadangan bila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Secara lebih jelas mengenai komponen cadangan, simak fakta-fakta yang dirangkum oleh Kompas.com berikut.

Bersifat sukarela

Setiap penduduk Indonesia bisa mendaftarkan diri menjadi komponen cadangan, dengan syarat, usia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Untuk menjadi bagian dari komponen cadangan, bisa melakukan pendaftaran melalui website atau aplikasi pendaftaran komponen cadangan.

Selanjutnya, akan dilakukan seleksi penerimaan komponen cadangan yang akan dilanjutkan dengan latihan dasar militer (latsarmil) selama tiga bulan, pengumuman kelulusan (latsarmil), dan penetapan menjadi komponen cadangan pertahanan negara.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Bertemu Menhan Prabowo, Bahas Pelatihan Komponen Cadangan untuk CPNS yang Lolos

Pada pasal 31 UU No 23 2019 disebutkan, komponen cadangan dikelompokkan menjadi matra darat, laut, dan udara.

Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk menjadi bagian dari komponen cadangan yakni:

  1. Laki-laki bukan anggota prajurit TNI/Polri
  2. Berijazah minimal SMP/sederajat
  3. Bagi mahasiswa atas persetujuan rektor/dekan
  4. Bagi ASN harus mendapat izin dari pimpinan
  5. Bersedia dimobilisasi di seluruh wilayah NKRI
  6. Mengikuti seleksi yang diselenggarakan panitia
  7. Komponen cadangan harus siap siaga

Karena komponen cadangan bersifat mendukung komponen utama, maka harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang.

Penggunaan komponen cadangan ini hanya pada saat dikerahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Artinya, komponen cadangan memiliki masa aktif dan masa tidak aktif selama masa pengabdiannya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu Komcad

Masa aktif adalah masa pengabdian komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau saat mobilisasi.

Sementara, masa tidak aktif merupakan masa pengabdian komponen cadnagan ketika melaksanakan pekerjaan atau profesi semula. Misalnya, bila ia berstatus mahasiswa, maka selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dak tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Komponen cadangan yang telah dilantik akan diberi pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif komponen cadangan.

Bukan wajib militer

Karena pendaftarannya bersifat sukarela, maka komponen cadangan berbeda dengan wajib militer.

Pasalnya, komponen cadangan merupakan warga negara yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran namun diorganisir dengan status tetap sipil. Ia baru berubah menjadi kombatan atau militer ketika digunakan melalui mobilisasi.

Baca juga: Ini Isi Lengkap SE Menpan RB Dorong ASN Ikut Pelatihan Komponen Cadangan

Perlu diketahui, komponen cadangan bukanlah status pegawai tetap.

Artinya, bila seorang komponen cadangan berstatus sebagai pekerja atau buruh, atau berasal dari unsur ASN, maka ia tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tidak kehilangan pekerjaan di instansi awal.

Namun demikian, komponen cadangan memiliki hak seperti uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penghargaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com