Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Menpan-RB: ASN Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

Kompas.com - 29/12/2021, 09:44 WIB
Tsarina Maharani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendorong pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Adapun untuk menjadi anggota komponen cadangan harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Dalam SE diatur bahwa ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan: Definisi, Keuntungan dan Sanksi

Selain itu, ASN yang mengikuti pelatihan sebagai anggota komponen cadangan tetap berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan seperti saat menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

"ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya," demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran itu, dikutip Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

SE juga menyatakan bahwa ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Baca juga: Pelatihan Komponen Cadangan TNI Dibuka, Peserta Dapat Pendidikan Militer hingga Uang Saku

Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komponen cadangan.

Melalui SE yang diteken pada 27 Desember 2021 ini, Tjahjo berharap agar para PPK untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota komponen cadangan.

Tjahjo mengatakan, keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan juga sebagai bentuk pengalaman nilai ASN Berorientasi Pelayanan Akuntable Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif (BerAKHLAK), khususnya nilai loyal.

Adapun ketentuan tentang komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Komponen cadangan harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang.

Keberadaan komponen cadangan adalah mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI. Kedua komponen itu diperlukan karena kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala-galanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com