Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Tahan Kader PDI-P Penganiaya Remaja di Medan, Ini Kata ICJR

Kompas.com - 28/12/2021, 22:22 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, hukuman berupa penahanan dapat dilakukan kepada Wakil Pembina Satuan Tugas PDI Perjuangan Sumatera Utara, berinisial HSM yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, penahanan terhadap HSM bisa dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di Pasal 21 Ayat 4 huruf b batasan pidana penjara 5 tahun itu bisa disimpangi untuk tindak pidana menyangkut kekerasan atau kemerdekaan orang,” ujar Maidina kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021)

Pertimbangan penahanan, ujar Maidina, dinilai perlu dilakukan jika ada kondisi kerentanan dari pihak korban atas penganiayaan yang telah terjadi itu.

Baca juga: Nongkrong di Kafe, Ini Detik-detik Kader PDI-P yang Aniaya Remaja di Medan Ditangkap Polisi

Apalagi, posisi pelaku yang lebih memiliki power dan tidak setara dengan korban juga dapat dijadikan pertimbangan oleh aparat penegak hukum.

“Kan ini juga asalnya dari delik penganiayaan, dan untuk tindak pidana ini KUHAP sudah bilang (tidak ditahan) dapat dikecualikan,” ucap Maidina.

Kendati demikian, ICJR menilai pemulihan kondisi korban penganiayaan juga penting diperhatikan di luar proses hukum tersebut.

Aparat penegak hukum diharapkan juga dapat memperhatikan terhadap kondisi korban.

“Selain penahanan ini yang diperlukan dan harus dipastikan ada pemulihan korban dan keluarga, apakah aparat berpihak dengan kondisi korban,” tutur Maidina.

Baca juga: Kader PDI-P Aniaya Remaja di Parkiran Medan, Mengaku Khilaf dan Terancam Dipecat oleh Partai

Kader PDI-P yang menganiaya pelajar di parkiran minimarket ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, status tersangka saat ini masih penangkapan.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," Riko dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Sebelumnya diberitakan, HSM dilaporkan orangtua korban, FL (16), yang dianiaya saat berada di minimarket.

Adapun kejadian tersebut terungkap dalam rekaman video setelah viral di media sosial. Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Ternyata Kader PDI-P, Ini Respons Partai

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.

Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com