Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf KSAD Dudung atas Kasus Tabrakan Sejoli yang Libatkan 3 Prajurit TNI AD

Kompas.com - 28/12/2021, 06:50 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban tabrak lari tiga prajurit TNI AD, Handi Saputra dan Salsabila.

Dudung mengunjungi keluarga korban di masing-masing rumah mereka yang berlokasi di Nagreg dan Garut, Jawa Barat.

Salsabila dan Handi Saputra adalah sejoli yang menjadi korban tabrak lari yang dilakukan oleh tiga anggota TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca juga: KSAD: Saya Akan Bertanggungjawab Atas Penegakan Hukum 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila

Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan ketiga pelaku yang tidak bertanggung jawab dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya kedua korban kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Dudung seperti dikutip dari keterangannya, Senin (27/12/2021).

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk porses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

Baca juga: Soal Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg, Jenderal Dudung: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan

Pelaku layak dipecat

Selain mengungkapkan permintaan maaf dan rasa duka cita, Dudung pada kunjungannya ke Nagreng juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku layak dipecat.

Ia juga mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.

"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung.

Dudung juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.

Berdasarkan penjelasan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M Sitorus, saat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel P sedang bertugas ke Jakarta.

Kolonel P mendapatkan surat perintah dari Danrem 133/NW di Jakarta sejak 3 Desember 2021.

Baca juga: Kopral Dua DA Penabrak Sejoli Nagreg Asli Gunungkidul, Dukuh: Panther Hitam Beberapa Kali Dibawa

Kegiatan yang dilakukan Kolonel P di Jakarta digelar selama dua hari yakni 6 Desember dan 7 Desember 2021.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," kata dia, Sabtu (25/12/2021).

Selepas kegiatan di Jakarta, Kolonep P izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," kata Jhonson saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.

Ia juga menyampaikan, pada Rabu (8/12/2021) Kolonel P, Kopda A dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah dengan mengendarai mobil Isuzu Panther Touring warna hitam.

Sementara itu, kecelakaan yang menewaskan Hendi dan Salsabila terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada warga yang ada di lokasi kecelakaan, para pelaku mengaku akan membawa dua korban ke rumah sakit. Namun, keberadaan dua korban tak diketahui keluarga.

Belakangan diketahui jika Hendi dan Salsabila dibuang di Sungai Serayu. Jenazah kedua remaja tersebut ditemukan tanpa identitas di dua lokasi yang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, Hendi ternyata dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Baca juga: Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg

Diberitakan Kompas.com mengutip TribunJabar.id, ayah Handi Entes Hidayatullah pun mengaku tak menyangka sosok yang mencelakai anaknya oknum TNI AD.

Ia pun berharap, pelaku tetap dihukum seadil-adilnya terlepas dari status mereka sebagai prajurit TNI AD.

"Harapannya dari keluarga, biarpun pelaku adalah oknum aparat, keluarga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya," ujar dia, dikutip dari tribunJabar.id.

Sebenarnya ketiga pelaku berdinas di tiga lokasi berbeda, yakni Kolonel Inf P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam XIII/Merdeka; Kopda DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro; sedangkan Kopda Ad berdinas di Kodim Demak, Kodam IV/Diponegoro.

Baca juga: Bertugas di Gorontalo, Ini Alasan Kolonel P, Perwira Pelaku Tabrak Lari Sejoli Ada di Nagreg Bandung

Pelaku ditahan Polisi Militer

Pomad telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang terlibat kematian sejoli Handi dan Salsabila tersebut.

"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," ucap Agus.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Terlibat Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Komandan Puspom AD: Kita Cari Siapa Otaknya

Kopral Dua DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Sementara Kompral Dua Ahmad yang berdinas di Kodim Demak juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com