Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pecat untuk 3 Prajurit TNI yang Tabrak dan Buang Handi-Salsabila ke Sungai

Kompas.com - 25/12/2021, 10:27 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Andika minta ketiganya dipecat

Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas di Sungai Serayu Jateng Itu Ternyata Handi dan Salsabila, Sejoli yang Hilang Misterius Usai Kecelakaan di Nagreg

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebu," kata Prantara.

Penyidikan intensif

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhiyanto menuturkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara ini dari penyidik Polresta Bandung.

Baca juga: Misteri Kematian Handi dan Salsabila, Sejoli yang Kecelakaan di Bandung dan Mayat Ditemukan di Sungai Serayu

Arie mengatakan, mengenai kasus ini, Pangdam III/Siliwangi memerintahkan penyidik Pomdam untuk melakukan penyidikan intensif.

"Terkait hal tersebut, Pangdam III/Siliwangi memerintahkan penyidik Pomdam III Siliwangi untuk melaksanakan penyidikan intensif dengan harapan kita bisa ketahui pelakunya," ujarnya, Jumat (24/12/2021).

Ia memastikan pihak Pomdam III/Siliwangi masih menyelidiki kasus tersebut.

"Memang kalau dari bukti pelimpahan dan petunjuk di TKP, diduga dari oknum TNI Angkatan Darat, namun kita harus menunggu hasil penyelidikan dari Pomdan III Siliwangi," terangnya.

Polisi berkoordinasi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, sejak awal, Polresta Bandung dan Pomdam III/Siliwangi telah berkoordinasi terkait penyelidikan kasus kecelakaan ini.

"Hasil koordinasi, kami sepakati kasus tersebut dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih intensif lagi. Sementara pihak kepolisian sampikan bukti-bukti yang akan disampaikan ke Pomdam apabila butuh bukti lanjutan," tuturnya di Mapolda Jabar, Jumat.

Ia menyebutkan, terduga pelaku saat ini masih dalam penyelidikan.

"Pelaku masih diselidiki, cuma proses penyelidikan kita kerja sama," bebernya.

Erdi menambahkan, penyelidikan bermula ketika kedua korban mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg. Usai kecelakaan itu, Handi dan Salsabila hilang.

Selang beberapa hari muncul kabar penemuan mayat di wilayah Cilacap dan Banyumas.

"Tim kami berangkat ke sana (Cilacap) dengan orangtua korban untuk mengetahui dan memastikan apakah temuan mayat tersebut bagian dari rangkaian kecelakaan di Nagreg pada 8 Desember. Dari itu semua, ternyata memang benar bahwa korban anak-anak mereka," paparnya.

Kedua korban sudah menjalani visum dan otopsi. Jenazah Handi dan Salsabila juga sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Keluarga lega

Ayah Handi, Entes Hidayatullah mengaku telah mendapat kabar soal penabrak putranya.

Namun, dia belum memperoleh informasi detail soal identitas dan jumlah pelaku. Hanya saja, Entes merasa lega mendengar kabar tersebut. Entes berharap, penabrak anaknya dihukum seberat-beratnya.

"Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com