JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki penemuan jasad Handi Harisaputra dan Salsabila di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021), mulai terkuak.
Pelaku pembuang jasad keduanya diduga dilakukan oleh tiga anggota TNI AD. Bahkan, satu dari ketiga pelaku berpangkat kolonel.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus kematian Handi dan Salsa. Di mana sebelum penemuan jasad tersebut, keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: 3 Prajurit TNI AD di Balik Tewasnya Handi-Salsa di Nagreg, Salah Satunya Seorang Kolonel
Markas Besar TNI telah merilis ketiga identitas prajurit tersebut. Ketiganya yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca juga: Identitas 3 Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli, Handi-Salsabila di Nagreg
Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahkan memberi perhatian dan perintah langsung kepada jajarannya untuk mengawal kasus ini.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebu," kata Prantara.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhiyanto menuturkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara ini dari penyidik Polresta Bandung.
Arie mengatakan, mengenai kasus ini, Pangdam III/Siliwangi memerintahkan penyidik Pomdam untuk melakukan penyidikan intensif.
"Terkait hal tersebut, Pangdam III/Siliwangi memerintahkan penyidik Pomdam III Siliwangi untuk melaksanakan penyidikan intensif dengan harapan kita bisa ketahui pelakunya," ujarnya, Jumat (24/12/2021).
Ia memastikan pihak Pomdam III/Siliwangi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Memang kalau dari bukti pelimpahan dan petunjuk di TKP, diduga dari oknum TNI Angkatan Darat, namun kita harus menunggu hasil penyelidikan dari Pomdan III Siliwangi," terangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, sejak awal, Polresta Bandung dan Pomdam III/Siliwangi telah berkoordinasi terkait penyelidikan kasus kecelakaan ini.
"Hasil koordinasi, kami sepakati kasus tersebut dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih intensif lagi. Sementara pihak kepolisian sampikan bukti-bukti yang akan disampaikan ke Pomdam apabila butuh bukti lanjutan," tuturnya di Mapolda Jabar, Jumat.
Ia menyebutkan, terduga pelaku saat ini masih dalam penyelidikan.
"Pelaku masih diselidiki, cuma proses penyelidikan kita kerja sama," bebernya.
Erdi menambahkan, penyelidikan bermula ketika kedua korban mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg. Usai kecelakaan itu, Handi dan Salsabila hilang.
Selang beberapa hari muncul kabar penemuan mayat di wilayah Cilacap dan Banyumas.
"Tim kami berangkat ke sana (Cilacap) dengan orangtua korban untuk mengetahui dan memastikan apakah temuan mayat tersebut bagian dari rangkaian kecelakaan di Nagreg pada 8 Desember. Dari itu semua, ternyata memang benar bahwa korban anak-anak mereka," paparnya.
Kedua korban sudah menjalani visum dan otopsi. Jenazah Handi dan Salsabila juga sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Ayah Handi, Entes Hidayatullah mengaku telah mendapat kabar soal penabrak putranya.
Namun, dia belum memperoleh informasi detail soal identitas dan jumlah pelaku. Hanya saja, Entes merasa lega mendengar kabar tersebut. Entes berharap, penabrak anaknya dihukum seberat-beratnya.
"Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.