Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Selama Masa Natal dan Tahun Baru: Vaksinasi Dua Dosis hingga Rapid Test Negatif

Kompas.com - 20/12/2021, 17:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menerapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 secara penuh atau dua dosis.

"Yang pertama adalah yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis," kata Adita dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (20/12/2021).

Selain itu, para pelaku perjalanan juga mesti mengatongi hasil rapid test antigen negatif yang berlaku 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Penumpang Kereta Api Capai 374.000 Orang

"Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi, adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," kata Adita.

Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.

Namun, ketentuan ini dikecualikan dalam perjalanan darat di kawasan aglomerasi dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api.

Dalam kesempatan ini, Adita juga menyebutkan, Kemenhub telah mengatur bahwa kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan dibatasi 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.

Baca juga: Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumlah Penumpang di Terminal Tanjung Priok Turun

"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menungjukkan gejala sakit," kata Adita.

Adapun ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang diteken pada 11 Desember 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com