Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Libur Natal-Tahun Baru 24 Desember-2 Januari, Tak Boleh Ada Tambahan Libur

Kompas.com - 15/12/2021, 22:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan sekolah dilarang menambah waktu libur selama Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru).

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti menekankan, sekolah tidak boleh membuat tambahan libur di luar dari jadwal libur yang sudah ada dalam kalender akademik dari pemerintah daerah (pemda).

“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” tulis Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Libur Sekolah Semester I Tetap Ada, Mengikuti Kalender Akademik Pemda

Kendati tidak diperkenankan menambah waktu libur tambahan saat Nataru, Suharti memastikan libur sekolah semester I tahun ajaran 2021/2022 akan tetap ada.

Ketentuan masa libur semester I ini juga akan merujuk kepada kalender akademik yang telah ditetapkan pemda.

Suharti menjelaskan, pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan bagi sekolah di wilayahnya.

"Libur semester satu tetap ada,” ujar Suharti.

Keputusan ini secara resmi diterbitkan pada 14 Desember 2021 melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Poin ketiga dalam surat itu menuliskan, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: 7 Aturan Baru Kemendikbud Ristek Soal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor

Edaran yang sama juga meminta sekolah di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 tetap mengikuti kalender pendidikan dari pemda.

Diketahui, dalam surat edaran SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 sebelumnya melarang sekolah menggelar libur sekolah dan menunda pengambilan rapor semester I ke bulan Januari 2022 guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Namun dengan adanya edaran terbaru atau Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 ini, maka ketentuan sebelumnya otomatis dibatalkan.

“(SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29/2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis isi SE Nomor 32/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com