Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakanwil Banten dan Kalapas Tangerang Baru Dilantik Hari Ini Pasca-peristiwa Kaburnya Napi

Kompas.com - 15/12/2021, 15:34 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto melantik Asep Sutandar menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang.

Asep dipilih menggantikan posisi Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kalapas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi.

"Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkumham menyikapi dinamika yang terjadi, baik di internal maupun eksternal,” ujar Andap di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

“Sehingga, dengan demikian, organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat," ucap dia.

Baca juga: Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Usai Tragedi Kebakaran, LBH Masyarakat: Semoga Tidak Berhenti di Situ

Selain Kalapas, Andap juga melantik Tejo Herwando menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menggantikan Agus Toyib.

Agus dicopot karena peristiwa kaburnya napi dari Lapas Tangearng. 

“Tentu hal ini berkaitan (kaburnya napi). Dalam rangka komitmen pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Menkumham RI Yasonna Laoly, beliau menegaskan tidak menoleransi hal-hal seperti ini. Saya selaku Sekjen menerjemahkan perintah beliau,” ujar Andap.

Kemenkumham telah menurunkan tim inspektorat untuk menyelidiki lebih jauh terkait kaburnya narapidana. Selebihnya, Kemenkumham menyerahkan kepada Polri mengenai upaya pencarian napi tersebut.

"Inspektorat yang saat ini turun mendalami ya keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya. (Pencariannya) ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ditangani Polda Riau," kata Andap.

Baca juga: Imbas Napi Kabur, 10 Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Dimutasi

Selain dua orang tersebut, Sekjen juga melantik Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat Masjuno menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten.

Adapun rotasi ini tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Saudara-suadara yang telah saya ambil sumpah dengan ini secara resmi saya lantik pada jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah dibacakan,” ucap Andap.

Baca juga: Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Dicopot

“Semoga saudara-saudara senantiasa mendapat bimbingan pentunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan amanah tugas ini,” imbuhnya.

Adapun pelantikan ini diselenggarakan di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

Tiga pejabat sebelumnya kemudian melaksanakan penandatanganan Berita Acara Sertijab dan menyerahkan memori jabatan kepada pejabat baru.

Kegiatan tersebut berlangsung singkat, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com