Tim yang dibentuk Kakanwil Kemenkumham Banten, kata Rika, juga telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas I Tangerang.
"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP (standard operating procedure) maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," kata Rika.
Kementrian Hukum dan HAM, kata dia, tidak akan menoleransi adanya kesengajaan pelanggaran terkait larinya narapidana tersebut.
Adapun Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun terkait penyalahgunaan narkotika, untuk perkara pertama Adam telah menjalani hampir 5 tahun.
Ia juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.