JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto menyebut, ada 10 pejabat yang dimutasi setelah kaburnya Adam Bin Musa, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
"Di jajaran Lapas seluruhnya 10 yang kita mutasikan dalam rangka penyegaran, dalam rangka evaluasi, di dalam rangka juga kita pendalaman dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Andap di Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
“Tentu kita melakukan langkah-langkah sebagai komitmen kementerian ini, komitmen Bapak Menteri (Yasonna Laoly),” ucap dia.
Baca juga: Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Dicopot
Kendati demikian, Andap tidak merinci siapa saja nama pejabat Lapas Kelas I Tangerang yang dirotasi tersebut.
Terkait kaburnya napi itu, Kemenkumham mencopot Agus Toyib sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten.
Ia digantikan Tejo Herwanto yang sebelumnya menjabat Kakanwil Kalimantan Selatan.
Kemenkumham juga mengganti Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Nirhono Jatmokoadi. Ia digantikan oleh Masjuno yang sebelumnya menjabat sebagai Kadivpas Kanwil Papua Barat.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kalapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi juga digantikan oleh Asep Sutandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.
Andap menegaskan, Kemenkumham telah menurunkan tim inspektorat untuk menyelidiki lebih jauh terkait kaburnya napi di Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Soal Napi Narkotika Kabur, Kemenkumham Akan Sanksi Tegas jika Ada Pelanggaran Prosedur
Selebihnya, pihak Kemenkumham menyerahkan kepada Polri untuk ikut membantu pencarian napi tersebut.
"Inspektorat yang saat ini turun mendalami ya keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya. (Pencariannya) ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ditangani Polda Riau," kata Andap.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham terus mengejar Adam Bin Musa, napi kasus narkotika yang melarikan diri dari Lapas sejak Rabu (8/12/2021) lalu.
"Saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas, dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian tersebut," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Menurut Rika, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan Adam.
Baca juga: Identitas Napi Kabur dari Lapas Tangerang: Adam bin Musa, Narapidana Narkoba
Kakanwil Kemenkumham Banten juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah Riau.
Tim yang dibentuk Kakanwil Kemenkumham Banten, kata Rika, juga telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas I Tangerang.
"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP (standard operating procedure) maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," kata Rika.
Kementrian Hukum dan HAM, kata dia, tidak akan menoleransi adanya kesengajaan pelanggaran terkait larinya narapidana tersebut.
Adapun Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun terkait penyalahgunaan narkotika, untuk perkara pertama Adam telah menjalani hampir 5 tahun.
Ia juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.