KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal, Minggu (12/1/2021).
Dalam SE Menag tersebut, terdapat sembilan poin ketentuan yang harus dilaksanakan oleh gereja dan seluruh pihak terkait.
Berikut ketentuan SE Menag tentang pencegahan dan penanggulangan dalam perayaan Natal 2021 saat pandemi Covid-19.
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
2. Gereja wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca juga: Satgas: Penanganan Covid-19 Akan Selalu Dinamis, Masyarakat Harus Adaptif
3. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 hendaknya harus:
a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga
b. Dilaksanakan di ruang terbuka
c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid. Maksudnya secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Begini Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut
e. Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai pukul 22.00 waktu setempat
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, pengelola gereja wajib:
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M
Penerapan prokes tersebut akan lebih maksimal dengan penerapan 6M sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Ingatkan Pemdes Pentingnya 3T dan Prokes 6M
b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
e. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja
f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
Baca juga: Imbauan PGI Lampung kepada Gereja Terkait Perayaan Natal
g. Mengatur arus mobilitas jamaah dan pintu masuk serta pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes
h. Mengatur jarak antar jamaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi