Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPB Tegaskan Karantina 10 Hari Pelaku Perjalanan Internasional di Hotel Khusus WNA, Bukan WNI

Kompas.com - 13/12/2021, 13:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menanggapi sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam rapat dengar pendapat terkait aturan karantina pelaku perjalanan internasional, Senin (13/12/2021).

Suharyanto menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan internasional akan dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah disediakan, dan bukan di hotel.

"Sepuluh hari ini untuk WNI yang PMI ini disiapkan oleh kita, Bapak. Jadi memang yang di hotel-hotel itu bagi WNA, Bapak, tapi yang WNI itu disiapkan di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet, ada di Pademangan, kemudian ada di Kemayoran," kata Suharyanto dalam rapat di Komisi VIII DPR.

Ia lalu menjelaskan aturan karantina 10 hari yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Kerap Berubah, Ketua Komisi VIII: 5 dengan 10 Hari Apa Bedanya?

Berdasarkan penjelasannya, aturan karantina 10 hari wajib dilakukan oleh WNI ataupun warga negara asing (WNA) yang baru saja tiba dari luar negeri.

Kendati demikian, mereka harus berada dalam kategori seorang pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk karantina 14 hari.

"Jadi ada 11 negara itu memang harus 14 hari karantina," jelas Suharyanto.

Diketahui, karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Menurut Suharyanto, para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia harus dikarantina 14 hari jika dari negara-negara itu lantaran telah terdeteksinya virus Covid-19 varian Omicron di sana.

"Tetapi, kalau yang di luar 11 negara itu 10 hari, Pak," ucap dia.

Lebih lanjut, Suharyanto menambahkan bahwa Satgas Covid-19 juga telah menambah satu tower khusus untuk menampung para pelaku perjalanan internasional WNI dari luar negeri, jika terjadi penumpukan.

Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang

Kemudian, Satgas Covid-19 juga disebut siap menggunakan Rusun Nagrak untuk dipakai sebagai tempat karantina pelaku perjalanan internasional yang merupakan WNI.

Dia menjelaskan, Rusun Nagrak memiliki kapasitas tampung sebanyak 3.500 tempat tidur siap pakai.

"Jadi di Kemayoran kami tambah satu tower. Kemudian ada Rusun Nagrak itu ada 3.500 tempat tidur. Itu per Senin itu bisa dioperasionalkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yandri Susanto meminta pemerintah menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat terkait masa karantina perjalanan internasional yang kerap berubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com