JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai pada Selasa, (14/12/2021) dengan target sasaran mencapai 26,5 juta anak.
Namun, Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, untuk tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.
Saat ini, kata Maxi, tercatat sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota di 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tahap pertama tersebut.
"11 tersebut di antaranya yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali," kata Maxi dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Mulai 14 Desember
Maxi mengatakan, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 untuk anak adalah Sinovac karena sudah mendapatkan Emergency Use Autorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia juga mengatakan, sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac akan digunakan dalam vaksinasi anak hingga akhir Desember 2021.
"Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus," ujarnya.
Maxi juga mengatakan, vaksin Sinovac mulai tahun depan hanya akan digunakan untuk dosis anak.
Dengan demikian, jenis vaksin Covid-19 lainnya akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6-11 tahun.
Di samping itu, ia menjelaskan, penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.
Baca juga: Pemkot Bekasi Belum Bisa Helat Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun karena Alasan Ini
"Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari, sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Maxi mengatakan, tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.