JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun draf Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonisiliasi (RUU KKR) yang diwacanakan pemerintah.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan, Komnas HAM seharusnya dilibatkan sejak awal dan jangan sampai RUU KKR disusun secara sepihak.
"Jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, yang kemudian hari mendatangkan penolakan. Sebab, di masa lalu yaitu tahun 2006, MK pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah," kata Amiruddin dalam siaran pers, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Kemenkumham Tegaskan RUU KKR Atur Penuntasan Pelanggaran HAM lewat Jalur Non-Yudisial
Amiruddin menuturkan, KKR adalah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
Menurut dia, karena pentingnya RUU tersebut, Amiruddin menegaskan sebaiknya pemerintah terbuka sejak awal dalam menyusun draf RUU KKR melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan keluarga korban dan korban.
Ia mengatakan, sampai hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses non-yudisial selalu menjadi wacana pemerintah dari tahun ke tahun.
"Ada baiknya pemerintah berhenti berwacana, dan mulai menunjukan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah non-yudisial itu," ujar Amiruddin.
Baca juga: RUU KKR dan Upaya Ampuh Pemerintah Menuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham sedang menyempurnakan naskah akademik RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan RUU KKR bagian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibatalkan MK.
"Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi tindak lanjut atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," ujar Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.