JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan, program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 berhasil mengurangi terjadinya ketidaktepatan sasaran dalam terkait penerimaan bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19.
Moeldoko menyampaikan, efisiensi dalam hal percepatan dan penanganan pandemi hal ini dilakukan melalui pembenahan tata kelola data dan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK).
"Telah terjadi efisiensi dalam bentuk perluasan cakupan penerima bansos setara dengan Rp 1,79 triliun dan penerima dan penerima bantuan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) setara dengan Rp 672 miliar," kata Moeldoko di acara Hari Antikorupsi Sedunia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Kebijakan Satu Peta di 5 Kabupaten Papua Baik, Moeldoko: Torang Hebat Cegah Korupsi
Selain itu, menurut dia, Stranas PK juga melakukan penguatan kepastian dan kemudahan usaha yang dilakukan dengan perbaikan tata kelola di sektor ekspor impor komoditas strategis.
Bahkan, baru-baru juga dilakukan pengukuhan kawasan hutan, penguatan digitalisasi layanan pemerintah, serta implementasi pengadaan barang jasa berbasis elektronik.
Pemerintah, lanjut dia, telah menggandeng 290.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan barang jasa.
"Dan juga berpotensi mencegah kemahalan harga barang ataupun jasa sebesar 10 sampai 15 persen setiap transaksi pengadaan,” kata dia.
Baca juga: Hari Antikorupsi, Wapres Maruf Minta Hukuman Tegas ke Setiap Pelaku Korupsi
Di bidang perizinan dan tata niaga, Stranas PK mengawal dan mendampingi percepatan pengukuhan kawasan hutan dan penempatan peta digital rencana detail tata ruang melalui implementasi kebijakan satu peta.
Sementara, dalam penegakan hukum dan reformasi birokrasi, Moeldoko menyatakan, tim Stranas PK bersama stakeholders kunci melakukan penyederhanaan bisnis ekspor-impor melalui Indonesia Nasional Single Window (INSW) .
"Penguatan penegakan hukum dan reformasi birokrasi juga dilakukan melalui digitalisasi penanganan perkara SPPT TI," ujar dia.
Adapun, Stranas PK melalui Perpres No 54 tahun 2018 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melakukan kolaborasi pencegahan korupsi dari hulu secara sistemik, terukur, dan berdampak.
Baca juga: Jokowi: Kita Harus Sadar Upaya Pemberantasan Korupsi Belum Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.