Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Perintahkan Mark Sungkar Dipenjara

Kompas.com - 09/12/2021, 15:12 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan agar Mark Sungkar dipenjara.

Alasannya, hakim khawatir Mark bisa melarikan diri jika hanya berstatus sebagai tahanan kota.

Adapun Mark merupakan Terdakwa kasus korupsi Pelatnas Triahtlon Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara,” tulis putusan itu dikutip dari website PT Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Vonis Mark Sungkar Diperberat Jadi 2,5 Tahun Penjara

Sebelumnya di tingkat pertama Mark dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara dengan status tahanan kota.

Namun, vonis penjara itu juga turut diperberat oleh majelis hakim PT Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut majelis hakim dalam putusannya.

Majelis hakim menilai putusan hakim di pengadilan tingkat pertama terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tindak pidana korupsi yang bersifat extraordinary crime.

Putusan pengadilan tingkat pertama yang memutuskan Mark terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer juga digugurkan.

“Membebaskan terdakwa Mark Sungkar dari dakwaan primer tersebut,” tutur hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mark Sungkar Tidak Pernah Ambil Uang Negara

Adapun dakwaan primer itu adalah Pasal yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim PT Jakarta menilai Mark lebih tepat dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair yaitu Pasal Pasal 9 Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” imbuh hakim.

Mark dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Triahtlon Tahun Anggaran (TA) 2018. Tindakan korupsi itu disebut merugikan negara sejumlah Rp 694,9 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com