JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan agar Mark Sungkar dipenjara.
Alasannya, hakim khawatir Mark bisa melarikan diri jika hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Adapun Mark merupakan Terdakwa kasus korupsi Pelatnas Triahtlon Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara,” tulis putusan itu dikutip dari website PT Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Vonis Mark Sungkar Diperberat Jadi 2,5 Tahun Penjara
Sebelumnya di tingkat pertama Mark dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara dengan status tahanan kota.
Namun, vonis penjara itu juga turut diperberat oleh majelis hakim PT Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim menilai putusan hakim di pengadilan tingkat pertama terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tindak pidana korupsi yang bersifat extraordinary crime.
Putusan pengadilan tingkat pertama yang memutuskan Mark terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer juga digugurkan.
“Membebaskan terdakwa Mark Sungkar dari dakwaan primer tersebut,” tutur hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mark Sungkar Tidak Pernah Ambil Uang Negara
Adapun dakwaan primer itu adalah Pasal yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim PT Jakarta menilai Mark lebih tepat dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair yaitu Pasal Pasal 9 Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” imbuh hakim.
Mark dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Triahtlon Tahun Anggaran (TA) 2018. Tindakan korupsi itu disebut merugikan negara sejumlah Rp 694,9 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.