Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Munarman Pernah Ajak Peserta Seminar untuk Dukung ISIS

Kompas.com - 08/12/2021, 20:14 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman disebut pernah mengajak peserta seminar nasional untuk mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS pada 2015.

Menurut jaksa, seminar yang digelar di sebuah universitas, Sumatera Utara, itu dihadiri lebih kurang 100 orang. Dalam dakwaan disebutkan, Munarman menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi warga Indonesia untuk mendukung ISIS.

“Hal itu disampaikan merujuk Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tentang kebebasan beragama,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Munarman Berbaiat dengan ISIS Tahun 2014

Jaksa mengatakan, Munarman menyebut dalam politik bebas aktif warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa.

“Dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS,” tutur jaksa.

Untuk mengajak para peserta mendukung ISIS, lanjut jaksa, Munarman menceritakan bahwa hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.

“Hal itu mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung ISIS,” papar jaksa.

Dalam paparannya kala itu, Munarman menerangkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa ISIS merupakan organisasi terlarang dan terlibat kekerasan.

Jaksa menduga di akhir seminar, Munarman bertanya apakah para peserta mendukung ISIS di Indonesia.

“Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan, ’Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?’,” kata jaksa.

“Sebagian besar audience mengatakan setuju,” ucap jaksa.

Baca juga: Munarman: Banyak Kesalahan dalam Dakwaan Jaksa, Saya Akan Ajukan Eksepsi

Dalam perkara ini Munarman diduga melakukan tindak pidana terorisme dengan melakukan baiat kepada ISIS sejak 2013.

Jaksa juga mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.

Ia lantas dikenai Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Serta Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com