JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak akan mengurangi satu pasal pun.
Hal itu lantaran revisi UU ini telah dinyatakan masuk dalam daftar kumulatif terbuka sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh mengubah pasal, dan tidak boleh lebih dari 50 kecuali yang di amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Firman dalam diskusi publik bertajuk "Pasca Putusan MK tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?" di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Golkar Yakin Revisi UU Cipta Kerja Bisa Selesai Kurang dari 2 Tahun, jika...
Atas hal tersebut, politikus Partai Golkar itu meminta sejumlah pihak tidak perlu berandai-andai apabila MK memerintahkan revisi UU Ciptaker, maka ada pasal-pasal yang dikurangi atau ditambahkan.
Ia menegaskan, metode kumulatif terbuka hanya untuk merevisi dan menyempurnakan amar putusan MK.
"Di dalam amar putusan itu tidak ada satupun pasal yang dibatalkan," tambah Firman.
Oleh karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha dan buruh untuk tetap tenang dalam proses revisi UU Ciptaker yang bakal dilakukan pemerintah dan DPR.
Ia menegaskan, revisi UU Ciptaker hanya menyempurnakan tentang tata cara yang dianggap salah.
"Ini yang harus menjadi catatan kita bersama bahwa kita akan melakukan sesuai tahapan-tahapan," terangnya.
Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel
Lebih lanjut, tambah Firman, DPR juga akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebagai respons menyikapi putusan MK terkait UU Ciptaker.
"UU 12 Tahun 2011 akan kita revisi dengan menggunakan atau memasukkan frasa omnibus law untuk menjawab daripada apa yang menjadi keputusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, DPR membahas revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP secara paralel pada tahun 2022.
"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Senin (6/12/2021).
Ia menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti dan menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.
Sementara itu, pada Senin malam, Baleg memutuskan untuk memasukkan revisi UU Ciptaker dalam daftar 5 rancangan undang-undang kumulatif terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.