JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembatalan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan tahun baru sudah mempertimbangkan penyebaran varian B.1.1.529 atau Omicron.
Varian Omicron terdeteksi di 45 negara di dunia.
"Hal ini juga sudah dibahas, dikonsultasikan juga dengan para ahli epidemiologi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judulnya
Kendati demikian, Nadia mengatakan, pemerintah tetap menyiapkan peraturan pengganti dari PPKM Level 3 untuk memperketat mobilitas masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.
"Sedang disusun (peraturan pengganti PPKM Level 3). Melalui Inmendagri," ujar dia.
Nadia mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 tersebut merupakan hasil konsultasi pemerintah bersama para ahli epidemiologi dan melihat situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
Apalagi, kata dia, hampir semua provinsi berada pada level 2. "Walau demikian prokes yang ketat dan percepatan vaksinasi harus tetap kita lakukan," ucap Nadia.
Pemerintah batal memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap dia.
Baca juga: PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru Batal, Kemenkes: Hasil Diskusi dengan Ahli Epidemiologi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.