Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Hak atas Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 03/12/2021, 15:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.

Padahal, hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Anggota Komisi IX DPR Alifudin mengatakan, dalam UU Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Dalam aturan pun sudah jelas mengenai pekerjaan bagi penyandang disabilitas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi," kata Alifudin, dalam keterangan pers, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: HWDI Ungkap Banyaknya Hambatan Penyandang Disabilitas Akses Layanan Bantuan Hukum

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

"Menurut saya belum seluruh perusahaan, maka kementerian terkait harusnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan," ujarnya.

Alifudin menekankan, pemenuhan hak difabel harus ditanggapi serius. Ia berharap tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Terutama, hal itu harus diwujudkan dalam pemberian kerja, syarat dan aturan untuk menjadi pekerja, hingga fasilitas atau sarana prasarana kantor yang berkeadilan.

Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 8/2016, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

UU tersebut juga mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.

Baca juga: Rekrutmen Diskriminatif, Banyak Penyandang Disabilitas Tak Diterima Kerja

Meski sejak lahirnya UU tersebut ada perubahan positif dalam bidang ketenagakerjaan, tetapi tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas masih terjadi.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, sikap diskriminatif masih terjadi saat proses rekrutmen.

"Fakta di lapangan, masih ditemukan banyak hal diskriminatif yang dilakukan dalam proses perekrutan sehingga berakibat pada tidak terakomodasinya penyandang disabilitas dalam dunia kerja," ujar Nahar, dikutip dari siaran pers, Minggu (15/8/2021).

Dikutip dari Kompas.id, Rabu (1/12/2021), Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril berharap Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember menjadi momentum pengingat akan pentingnya menghormati dan melindungi penyandang disabilitas.

Masalah ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas juga perlu mendapat perhatian. Sebab, amanat mengenai kuota 1 persen bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta dan 2 persen di BUMN, hingga hari ini belum terpenuhi.

”Kita tahu tantangannya bukan masalah sosial saja, ada banyak tantangan. Yang utama adalah pendidikan, banyak yang tingkat partisipasi sekolah sangat rendah. Ini persoalan bangsa kita. Jika pendidikan itu sangat penting, (dan) kalau mereka tidak mendapatkan pendidikan yang baik, tentu sajak ke depan mereka akan sulit untuk mereka mandiri,” ujarnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com