Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mengaku Tak Hadir Saat Negosiasi Harga Lahan di Munjul

Kompas.com - 02/12/2021, 16:37 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Denan Kaligis mengaku tidak hadir dalam proses negosiasi harga lahan di Munjul.

Menurut Denan, daftar hadir pertemuan negosiasi dengan PT Adonara Propertindo itu ia tanda tangani dengan tanggal mundur atau backdate.

Hal ini dia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Denan menjadi saksi untuk lima terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara.

“Seingat saya daftar hadir negosiasi harga itu di-backdate karena saya tidak ada, saya memang tidak hadir,” tutur Denan.

Baca juga: Saksi Sebut Penandatanganan Kajian Investasi Terkait Lahan di Munjul BackDate

Padahal, sebagai Direktur Pengadaan semestinya proyek pengadaan lahan di Munjul berada di bawah tanggung jawab Denan.

Menurut Denan, ia tidak hadir karena proyek pengadaan lahan di Munjul telah dikerjakan langsung oleh bawahannya, yaitu Yadi Robby dan Indra Arharrys dengan Yoory Corneles.

Proses negosiasi itu disebutnya terjadi pada 5 April 2019.

“Mengenai negosiasi itu, yang saudara ketahui bagaimana? Apa Yadi melaporkan ke saudara?” tanya jaksa.

“Ada Pak, saat itu Pak Yadi mencoba mengontak Pak Yoory, karena beliau kurang enak badan. Saat itu Pak Yoory tidak bisa ditelepon atau dihubungi,” jawab Denan.

Kala itu, Denan mengatakan pada Yadi untuk terus saja melakukan proses negosiasi karena ia berasumsi bahwa hal itu sudah disetujui oleh Yoory.

“Tapi saudara tahu tidak negosiasi antara Anja dengan PPSJ itu berjalan berapa lama?” tanya jaksa lagi.

Denan mengungkapkan, negosiasi langsung berakhir pada hari itu juga.

“Saya kurang tahu tapi sore itu juga selesai Pak,” ucap dia.

Dalam perkara ini jaksa menduga kerja sama kelima terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 152 miliar.

Baca juga: Saksi Sebut Penandatanganan Kajian Investasi Terkait Lahan di Munjul BackDate

Yoory sebagai Dirut PPSJ memerintahkan pembelian lahan Munjul untuk pembangunan Rumah DP Rp 0.

Sementara PT Adonara Propertindo menjadi pihak yang menawarkan lahan tersebut.

Dalam dakwaan tercatat, PT Adonara mengajukan dua kali penawaran harga lahan Munjul pada PPSJ.

Pertama pada 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo dengan penawaran harga Rp 7,5 juta per meter persegi.

Kemudian penawaran tanah yang kedua kalinya dilakukan pada 28 Maret 2021 atas nama Anja Runtuwene seharga Rp 5,5 juta per meter persegi.

Akhirnya kedua pihak sepakat di angka Rp 5,2 juta per meter persegi.

Menurut Jaksa, tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran lahan Munjul tetap dilakukan meski pun Yoory mengetahui bahwa status tanah itu berada di zona hijau.

Sehingga lahan itu tidak bisa digunakan untuk membangun Rumah DP Rp 0.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com