JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Denan Kaligis mengaku tidak hadir dalam proses negosiasi harga lahan di Munjul.
Menurut Denan, daftar hadir pertemuan negosiasi dengan PT Adonara Propertindo itu ia tanda tangani dengan tanggal mundur atau backdate.
Hal ini dia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Denan menjadi saksi untuk lima terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara.
“Seingat saya daftar hadir negosiasi harga itu di-backdate karena saya tidak ada, saya memang tidak hadir,” tutur Denan.
Padahal, sebagai Direktur Pengadaan semestinya proyek pengadaan lahan di Munjul berada di bawah tanggung jawab Denan.
Menurut Denan, ia tidak hadir karena proyek pengadaan lahan di Munjul telah dikerjakan langsung oleh bawahannya, yaitu Yadi Robby dan Indra Arharrys dengan Yoory Corneles.
Proses negosiasi itu disebutnya terjadi pada 5 April 2019.
“Mengenai negosiasi itu, yang saudara ketahui bagaimana? Apa Yadi melaporkan ke saudara?” tanya jaksa.
“Ada Pak, saat itu Pak Yadi mencoba mengontak Pak Yoory, karena beliau kurang enak badan. Saat itu Pak Yoory tidak bisa ditelepon atau dihubungi,” jawab Denan.
Kala itu, Denan mengatakan pada Yadi untuk terus saja melakukan proses negosiasi karena ia berasumsi bahwa hal itu sudah disetujui oleh Yoory.
“Tapi saudara tahu tidak negosiasi antara Anja dengan PPSJ itu berjalan berapa lama?” tanya jaksa lagi.
Denan mengungkapkan, negosiasi langsung berakhir pada hari itu juga.
“Saya kurang tahu tapi sore itu juga selesai Pak,” ucap dia.
Dalam perkara ini jaksa menduga kerja sama kelima terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 152 miliar.
Yoory sebagai Dirut PPSJ memerintahkan pembelian lahan Munjul untuk pembangunan Rumah DP Rp 0.
Sementara PT Adonara Propertindo menjadi pihak yang menawarkan lahan tersebut.
Dalam dakwaan tercatat, PT Adonara mengajukan dua kali penawaran harga lahan Munjul pada PPSJ.
Pertama pada 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo dengan penawaran harga Rp 7,5 juta per meter persegi.
Kemudian penawaran tanah yang kedua kalinya dilakukan pada 28 Maret 2021 atas nama Anja Runtuwene seharga Rp 5,5 juta per meter persegi.
Akhirnya kedua pihak sepakat di angka Rp 5,2 juta per meter persegi.
Menurut Jaksa, tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran lahan Munjul tetap dilakukan meski pun Yoory mengetahui bahwa status tanah itu berada di zona hijau.
Sehingga lahan itu tidak bisa digunakan untuk membangun Rumah DP Rp 0.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/16374901/eks-direktur-pengadaan-perumda-pembangunan-sarana-jaya-mengaku-tak-hadir