Salin Artikel

Eks Direktur Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mengaku Tak Hadir Saat Negosiasi Harga Lahan di Munjul

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Denan Kaligis mengaku tidak hadir dalam proses negosiasi harga lahan di Munjul.

Menurut Denan, daftar hadir pertemuan negosiasi dengan PT Adonara Propertindo itu ia tanda tangani dengan tanggal mundur atau backdate.

Hal ini dia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Denan menjadi saksi untuk lima terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara.

“Seingat saya daftar hadir negosiasi harga itu di-backdate karena saya tidak ada, saya memang tidak hadir,” tutur Denan.

Padahal, sebagai Direktur Pengadaan semestinya proyek pengadaan lahan di Munjul berada di bawah tanggung jawab Denan.

Menurut Denan, ia tidak hadir karena proyek pengadaan lahan di Munjul telah dikerjakan langsung oleh bawahannya, yaitu Yadi Robby dan Indra Arharrys dengan Yoory Corneles.

Proses negosiasi itu disebutnya terjadi pada 5 April 2019.

“Mengenai negosiasi itu, yang saudara ketahui bagaimana? Apa Yadi melaporkan ke saudara?” tanya jaksa.

“Ada Pak, saat itu Pak Yadi mencoba mengontak Pak Yoory, karena beliau kurang enak badan. Saat itu Pak Yoory tidak bisa ditelepon atau dihubungi,” jawab Denan.

Kala itu, Denan mengatakan pada Yadi untuk terus saja melakukan proses negosiasi karena ia berasumsi bahwa hal itu sudah disetujui oleh Yoory.

“Tapi saudara tahu tidak negosiasi antara Anja dengan PPSJ itu berjalan berapa lama?” tanya jaksa lagi.

Denan mengungkapkan, negosiasi langsung berakhir pada hari itu juga.

“Saya kurang tahu tapi sore itu juga selesai Pak,” ucap dia.

Dalam perkara ini jaksa menduga kerja sama kelima terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 152 miliar.

Yoory sebagai Dirut PPSJ memerintahkan pembelian lahan Munjul untuk pembangunan Rumah DP Rp 0.

Sementara PT Adonara Propertindo menjadi pihak yang menawarkan lahan tersebut.

Dalam dakwaan tercatat, PT Adonara mengajukan dua kali penawaran harga lahan Munjul pada PPSJ.

Pertama pada 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo dengan penawaran harga Rp 7,5 juta per meter persegi.

Kemudian penawaran tanah yang kedua kalinya dilakukan pada 28 Maret 2021 atas nama Anja Runtuwene seharga Rp 5,5 juta per meter persegi.

Akhirnya kedua pihak sepakat di angka Rp 5,2 juta per meter persegi.

Menurut Jaksa, tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran lahan Munjul tetap dilakukan meski pun Yoory mengetahui bahwa status tanah itu berada di zona hijau.

Sehingga lahan itu tidak bisa digunakan untuk membangun Rumah DP Rp 0.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/16374901/eks-direktur-pengadaan-perumda-pembangunan-sarana-jaya-mengaku-tak-hadir

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke