JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian mobil oleh Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Pendalaman dilakukan melalui dua saksi, setelah KPK menyita satu mobil dari Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, pada Rabu (24/11/2021).
Penyitaan dilakukan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
“Kedua saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembelian beberapa unit mobil oleh tersangka AW (Abdul Wahid), yang satu unit di antaranya telah disita oleh tim penyidik dari Ketua DPRD HSU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan pers, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: KPK Sita Bangunan Milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang Digunakan untuk Klinik Kesehatan
Adapun dua saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/11/2021), yakni pendiri dan pengasuh pondok pesantren bernama Bobby Koesmanjaya dan pihak swasta Ferry Riandy Wijaya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Menurut KPK, Abdul Wahid selaku Bupati telah menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Fee Proyek dan Gratifikasi yang Diterima Abdul Wahid
KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.