JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait perlindungan informasi dan transaksi elektronik.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kerja sama yang direalisasikan lewat penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Saya berterima kasih atas kerja sama ini dan ke depan saya harapkan bisa terus berlanjut. Staf dari Kemenko PMK juga nantinya akan dilatih (oleh tim dari BSSN) yang sifatnya teknis terkait kerja sama ini,” ujar Muhadjir dalam acara penandatanganan MoU, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Ramai soal Anggaran Kolam Renang Rp 1,8 Miliar, Ini Tanggapan BSSN
Muhadjir berharap, pimpinan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dapat mengintegrasikan dan mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, terutama dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, negara harus siap menghadapi ancaman siber, termasuk penyalahgunaan data.
Apalagi, saat ini perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) yang berkembang semakin meningkatkan risiko dan ancaman siber.
“MoU ini lebih kepada bagaimana kita bekerja sama menghadapi tantangan yang bersifat technical. Tanda tangan elektronik juga merupakan bagian dari upaya perlindungan dari ancaman siber,” kata Hisna.
Baca juga: BSSN Anggarkan Rp 1,8 Miliar untuk Pembuatan Kolam Renang Kantor di Sentul
Menurut dia, Kemenko PMK yang telah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pelaksanaan e-government, harus memperkuat sistem keamanannya, terutama menyangkut perlindungan informasi dan transaksi elektonik.
“Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik, pengamanan TIK, peningkatan dan pengembangan SDM, pertukaran informasi,” ujar dia.
Adapun MoU tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut ditandatangani oleh Menko PMK dan Kepala BSSN.
Selain itu, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemenko PMK yang dilakukan oleh Kepala Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data (SIPD) Budi Prasetyo dan Kepala Balai Sertifikasi Elektonik BSSN Jonathan Gerhard Tarigan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.