JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan polisi menembak empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berada dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dia mengatakan, keempat laskar FPI melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.
"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi Komnas HAM Beberkan Proses Penyelidikan
Saat kejadian, Yusmin memegang kemudi mobil. Ia mengatakan, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.
Ia mengaku melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan.
"Terang. Cahaya lampu," tuturnya.
Menurutnya, salah satu dari empat orang anggota itu sudah sempat berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.
Namun, senjata berhasil kembali dikuasai Briptu Fikri. Yusmin mengatakan, penembakan dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa.
Yusmin mengungkapkan korban terakhir pun masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil.
"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," kata dia.
Baca juga: Jasa Marga Sebut CCTV di Lokasi Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Offline Saat Kejadian
Namun, Yusmin mengaku tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Kendati begitu, dia mengatakan, ada dua hingga empat luka di tubuh tiap korban.
"Ada dua, tiga, empat," kata Yusmin.
Ipda Yusmin dan Briptu Fikri merupakan dua terdakwa dalam kasus ini. Keduanya berasal dari Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.