www.kompas.com
Persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).(KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+