Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Ruang Bermain Ramah Anak Cegah Ketergantungan Gawai

Kompas.com - 30/11/2021, 14:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Agustina Erni mengatakan, Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) akan membuat anak terhindar dari ketergantungan gawai.

Sebab, anak dapat bersosialisasi dan beraktivitas bersama teman sepermainannya sehingga hak anak untuk bermain dan mengembangkan diri secara aman dan nyaman dapat terwujud.

"Kehadiran RBRA membantu anak terhindar dari ketergantungan gawai yang dapat berdampak buruk pada kesehatan anak, seperti menurunnya kemampuan melihat pada anak (rabun jauh)," ujar Erni dalam Rapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Perbanyak Ruang Bermain Ramah Anak

Erni mengatakan, saat ini banyak anak yang ketergantungan gawai sehingga kurang bersosialisasi. Terlebih lagi selama pandemi Covid-19, aktivitas anak di luar rumah menjadi terbatas.

Oleh karena itu, kata dia, ketersediaan RBRA pun menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak.

Di antaranya, meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi dan bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, dan keterampilan anak.

“Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak," kata dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Dorong Semua Daerah Miliki Ruang Bermain Ramah Anak

Adapun Menteri PPPA telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 586 sebagai bentuk imbauan kepada pemerintah daerah tentang pengembangan RBRA.

RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan.

Standardisasi dan sertifikasi RBRA merupakan pelaksanaan program prioritas yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pada proses standardisasi dan sertifikasi, Kementerian PPPA bersama tim auditor telah menetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.

Sejak 2018 hingga 2020, Kementerian PPPA telah menyertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian formulir, penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA di antaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi.

Baca juga: Ruang Bermain Ramah Anak Harus Sesuai Standar dan Tersertifikasi

Pada 2021, Kementerian PPPA kembali melakukan standardisasi kepada 15 kabupaten/kota di 5 provinsi, yaitu di Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, dan Kepulauan Riau.

"Saya harap, praktik baik tersebut dapat direplikasi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dan menjadi percontohan untuk mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi di daerah, demi memenuhi hak bermain anak dan berkelanjutan," kata dia.

Dengan demikian, maka anak-anak Indonesia pun dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, menjadi sumner daya manusia (SDM) yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com