JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyoroti penyebaran varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.
Pada Kamis (26/11/2021) Afrika Selatan mengumumkan munculnya varian baru virus tersebut di negara mereka dan Botswana.
Mencermati mutasi itu, pada 26 November 2021 Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi variant of concern.
Varian Omicron disebut mengandung 50 mutasi yang dapat memengaruhi kecepatan penularan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin maupun yang dihasilkan secara natural oleh infeksi virus corona varian sebelumnya.
Sampai hari ini, ada 13 negara yang sudah melaporkan adanya kasus konfirmasi dan probable corona varian ini di negara mereka.
Selain Afrika Selatan dan Botswana, varian ini ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.
Meski belum ditemukan di Indonesia, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah masuknya varian baru itu ke Tanah Air.
Baca juga: Varian Baru Omricon 500 Persen Lebih Menular, Ini 3 Langkah Pencegahan Menurut Epidemiolog
"Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian Omicorn ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).
Berikut sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah:
1. Larangan masuk
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah yakni membatasi pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.
SE tersebut salah satunya mengatur pelarangan sementara sejumlah warga negara masuk ke Indonesia.
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi petikan SE.
Selain itu, SE Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga mengatur penangguhan sementara pemberian visa bagi sejumlah warga negara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.